Sabtu, 22 Januari 2022

Suko Sudarso Tersandung Saham Tambang dan Pemalsuan Akta



Tokoh aktivis senior Suko Sudarso (80 tahun) kembali tersandung masalah hukum. Persis seperti tahun 2021 lalu, kali ini Ketua Umum Aliran Kebatinan Sumarah itu dilaporkan kepada Polda Metro Jaya karena dugaan penggelapan saham perusahaan pertambangan dan pemalsuan akta autentik, yang merugikan korban sekitar Rp. 160 miliar. 

Dalam Laporan Pengaduan polisi bernomor LP/102/I/2022/SPKT Polda Metro Jaya tersebut tercantum nama Suko Sudarso dan putranya Wisnu Permadi sebagai terlapor dugaan pidana Pasal 372, 374 dan 266 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. 

Menurut Raden Nuh SH, advokat senior kuasa hukum korban, laporan polisi terpaksa dilakukan karena Suko Sudarso dan para pelaku termasuk putranya bernama Wisnu Permadi menampik kesediaan ahli waris Ir. Harsono, selaku korban untuk berdamai.

"Dari pihak ahli waris / korban, sebenarnya tidak ingin permasalahan ini sampai menyeret Suko Sudarso dan putranya Wisnu Permadi ke ranah pidana. Keluarga Ir. Harsono siap berdamai, akan tetapi sikap mengalah dan itikad baik dari klien kami malah ditanggapi negatif. Padahal, bukti-bukti tindak pidana yang ada lebih dari cukup bagi penyidik nantinya langsung meningkatkan status perkara menjadi penyidikan" ungkap Raden Nuh usai menyampaikan pengaduannya di Polda Metro Jaya, Senin lalu.

Raden Nuh menambahkan, pada tahun 2020 lalu Suko Sudarso dan putranya juga pernah dilaporkan keluarga Ir. Harsono terkait pemalsuan akta autentik. Perkara tersebut akhirnya dicabut oleh korban / ahli waris Ir. Harsono karena Suko dan putranya buru-buru mengakui kesalahan dan meminta maaf. Atas akta-akta perusahaan yang dipalsukan, semua sudah dibatalkan Suko dan Wisnu. 

Rudy Gunawan SH, salah satu advokat yang mendampingi Raden Nuh di Polda menjelaskan, dugaan pidana yang dilakukan terlapor (Suko Sudarso) dan kawan-kawan yang terakhir ini lebih berat dibanding sebelumnya.

"Tahun lalu (2020) hanya berkaitan dengan pemalsuan akta PT. Mulia Makmur Perkasa dan PT. Kolaka Mineral Resources saja. Yang terakhir ini, pemalsuan akta MMP dan KMR yang disertai penggelapan saham sebanyak 25 persen milik almarhum Ir. Harsono bernilai lebih Rp. 160 miliar," papa Rudy Gunawan sambil memperlihatkan bukti pemalsuan akta dan penggelapan saham. 

Lebih lanjut Rudi Gunawan menguraikan kronologis dugaan pidana Suko Sudarso dkk, sebagai berikut:

§  Ir. Harsono adalah pemilik sebanyak 63 lembar saham atau 25% saham dalam PT. Makmur Mulia Perkasa (total 250 lembar saham) berdasarkan Akta Perubahan Terakhir YANG SAH PT. Mulia Makmur Perkasa (MMP) No.  04 Tanggal 03 November 2017; Nomor SP Data Perseroan:  AHU-AH.01.03-0187204 Tanggal 03 November 2017;   Sisanya 187 lembar saham dimiliki PT. Iman Tatakerta Raharja.

§  Ir. Harsono juga Direktur satu-satunya pada PT. Mulia Makmur Perkasa.

§  Pada 12 April 2018 Ir. Harsono meninggal dunia.  Sepeninggalan Ir. Harsono, operasional PT. MMP berhenti total.

§  Pasca kematian Ir. Harsono, diterbitkan beberapa akta perubahan perseroan melalui Akta Pernyataan / Berita Acara RUPS yang seolaholah dihadiri oleh Ir. Harsono. Penerbitan akta palsu ini dilakukan oleh Wisnu Permadi / Suko Sudarso selaku komisaris satu-satunya di PT. MMP.

§  Penerbitan akta perubahaan yang palsu tersebut diketahui oleh ahli waris Ir. Harsono. Kemudian terhadap akta- akta palsu tersebut diterbitkan akta pembatalannya dan komposisi kepemilikan saham dikembalikan ke posisi semula sesuai Akta Perubahan Terakhir YANG SAH PT. Mulia Makmur Perkasa (MMP) No.  04 Tanggal 03 November 2017.

 

§  Pada tanggal 11 Februari 2021 bertempat di Marquee Meeting Room Lt. 28 Gedung Menara Karya Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1- 2 Jakarta Selatan telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Mulia Makmur Perkasa (MMP) oleh Wisnu Permadi / Suko Sudarso. 

§  Ternyata dalam RUPSLB PT MMP sebagai pemegang saham yang diakui RUPSLB  adalah: 

§  PT. Iman Tatakerta Raharja   pemegang 187 lembar saham.

§  Haji Aris  pemegang 63 lembar saham.

§  Sebanyak 63 lembar Saham milik Ir. Harsono tidak diakui oleh Ketua Rapat dalam RUPSLB MMP. Agenda RUPSLB tanggal 11 Februari

§  2021 adalah Penjualan Saham / Pemindahan Hak Atas Saham MMP 

§  Atas  penyelenggaraan RUPSLB PT MMP  tanggal 11 Februari 2021 ahli waris Ir. Harsono melalui kuasanya menyatakan keberatan dan menganggap RUPSLB MMP adalah TIDAK SAH karena tidak berdasarkan akta terakhir yang sah (vide Poin 1 di atas).

§  RUPSLB MMP 11 Februari 2011 ternyata didasarkan kepada Akta PT. MMP No. 207 tanggal 30 Desember 2010 oleh Wisnu Permadi / Ketua Rapat RUPSLB.

§  Wisnu Permadi/ Ketua Rapat RUPSLB menanggapi keberatan ahli waris, dengan mengatakan bahwa Akta PT. Mulia Makmur Perkasa (MMP) No. 04 tanggal 03 November 2017 TELAH DILAKUKAN PEMBATALAN. 

§  Kuasa ahli waris Ir. Harsono membantah keterangan Ketua Rapat dam meminta kepada Ketua Rapat untuk menyerahkan BUKTI atas pembatalan akta dimaksud. 

§  Pada RUPSLB 11 Feb 2021 Ketua Rapat Wisnu Permadi berjanji segera menyerahkan BUKTI pembatalan akta perubahan terakhir MMP kepada ahli waris dan bersikeras tetap melangsungkan RUPSLB MMP hingga selesai meski tidak sah secara hukum.

§  Hingga hari ini Wisnu Permadi TIDAK memenuhi janji menyerahkan bukti pembatalan akta kepada ahli waris.

§  Kemudian ahli waris IR. Harsono mendapat informasi bahwa Akta Berita Acara RUPSLB MMP telah diterbitkan oleh Aden Dahri SH., Notaris di Kabupaten Bogor.

 

§  Ahli waris telah mempertanyakan mengenai keabsahan / legitimasi Akta Pernyataan /Berita Acara RUPSLB MMP  yang diterbitkan, akan tetapi pertanyaan dan keberatan Ahli waris tidak dijawab / tidak ditanggapi. Sebaliknya telepon diblokir oleh Wisnu Permadi dan Aden Dahri. 

 

§  Ahli waris Ir. Harsono, TIDAK menerima salinan Akta Pernyataan / Berita Acara RUPSLB MMP  tanggal 11 Februari 2021 dari Suko Sudarso dan Wisnu Permadi.

§  Telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan saham (Psl 372 jo 374 KUHP dan pemalsuan akta autentik (Pasal 263 jo 264 KUHP oleh para pelaku Wisnu Permadi, Suko Sudarso,   Haji Aris DKK.

 

§  Perbuatan para pelaku menimbulkan kerugian pada ahli waris Ir. Harsono akibat hilangnya 63 lembar saham atau 25% saham Ir. Harsono / hak ahli waris di MMP senilai Rp. 160 miliar.

§  Laporan Polisi Atas Nama Suko Sudarso pada tahun 2020 (dicabut oleh Pelapor karena Terlapor minta maaf dan batalkan akta yang dipalsukannya.