§ Ir. Harsono adalah pemilik sebanyak 63 lembar saham atau 25% saham dalam PT. Makmur Mulia Perkasa (total 250 lembar saham) berdasarkan Akta Perubahan Terakhir YANG SAH PT. Mulia Makmur Perkasa (MMP) No. 04 Tanggal 03 November 2017; Nomor SP Data Perseroan: AHU-AH.01.03-0187204 Tanggal 03 November 2017; Sisanya 187 lembar saham dimiliki PT. Iman Tatakerta Raharja.
§ Ir. Harsono juga Direktur satu-satunya pada PT. Mulia Makmur Perkasa.
§ Pada 12 April 2018 Ir. Harsono meninggal dunia. Sepeninggalan Ir. Harsono, operasional PT. MMP berhenti total.
§ Pasca kematian Ir. Harsono, diterbitkan beberapa akta perubahan perseroan melalui Akta Pernyataan / Berita Acara RUPS yang seolaholah dihadiri oleh Ir. Harsono. Penerbitan akta palsu ini dilakukan oleh Wisnu Permadi / Suko Sudarso selaku komisaris satu-satunya di PT. MMP.
§ Penerbitan
akta perubahaan yang palsu tersebut diketahui oleh ahli waris Ir. Harsono.
Kemudian terhadap akta- akta palsu tersebut diterbitkan akta pembatalannya dan
komposisi kepemilikan saham dikembalikan ke posisi semula sesuai Akta Perubahan
Terakhir YANG SAH PT. Mulia Makmur Perkasa (MMP) No. 04 Tanggal 03 November 2017.
§ Pada tanggal 11 Februari 2021 bertempat di Marquee Meeting Room Lt. 28 Gedung Menara Karya Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1- 2 Jakarta Selatan telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Mulia Makmur Perkasa (MMP) oleh Wisnu Permadi / Suko Sudarso.
§ Ternyata
dalam RUPSLB PT MMP sebagai pemegang saham yang diakui RUPSLB adalah:
§ PT.
Iman Tatakerta Raharja pemegang 187
lembar saham.
§ Haji
Aris pemegang 63 lembar saham.
§ Sebanyak
63 lembar Saham milik Ir. Harsono tidak diakui oleh Ketua Rapat dalam RUPSLB
MMP. Agenda RUPSLB tanggal 11 Februari
§ 2021
adalah Penjualan Saham / Pemindahan Hak Atas Saham MMP
§ Atas penyelenggaraan RUPSLB PT MMP tanggal 11 Februari 2021 ahli waris Ir.
Harsono melalui kuasanya menyatakan keberatan dan menganggap RUPSLB MMP adalah
TIDAK SAH karena tidak berdasarkan akta terakhir yang sah (vide Poin 1 di
atas).
§ RUPSLB
MMP 11 Februari 2011 ternyata didasarkan kepada Akta PT. MMP No. 207 tanggal 30
Desember 2010 oleh Wisnu Permadi / Ketua Rapat RUPSLB.
§ Wisnu
Permadi/ Ketua Rapat RUPSLB menanggapi keberatan ahli waris, dengan mengatakan
bahwa Akta PT. Mulia Makmur Perkasa (MMP) No. 04 tanggal 03 November 2017 TELAH
DILAKUKAN PEMBATALAN.
§ Kuasa
ahli waris Ir. Harsono membantah keterangan Ketua Rapat dam meminta kepada
Ketua Rapat untuk menyerahkan BUKTI atas pembatalan akta dimaksud.
§ Pada
RUPSLB 11 Feb 2021 Ketua Rapat Wisnu Permadi berjanji segera menyerahkan BUKTI
pembatalan akta perubahan terakhir MMP kepada ahli waris dan bersikeras tetap
melangsungkan RUPSLB MMP hingga selesai meski tidak sah secara hukum.
§ Hingga
hari ini Wisnu Permadi TIDAK memenuhi janji menyerahkan bukti pembatalan akta
kepada ahli waris.
§ Kemudian
ahli waris IR. Harsono mendapat informasi bahwa Akta Berita Acara RUPSLB MMP
telah diterbitkan oleh Aden Dahri SH., Notaris di Kabupaten Bogor.
§ Ahli
waris telah mempertanyakan mengenai keabsahan / legitimasi Akta Pernyataan
/Berita Acara RUPSLB MMP yang
diterbitkan, akan tetapi pertanyaan dan keberatan Ahli waris tidak dijawab /
tidak ditanggapi. Sebaliknya telepon diblokir oleh Wisnu Permadi dan Aden Dahri.
§ Ahli
waris Ir. Harsono, TIDAK menerima salinan Akta Pernyataan / Berita Acara RUPSLB
MMP tanggal 11 Februari 2021 dari Suko
Sudarso dan Wisnu Permadi.
§ Telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan saham (Psl 372 jo 374 KUHP dan pemalsuan akta autentik (Pasal 263 jo 264 KUHP oleh para pelaku Wisnu Permadi, Suko Sudarso, Haji Aris DKK.
§ Perbuatan
para pelaku menimbulkan kerugian pada ahli waris Ir. Harsono akibat hilangnya
63 lembar saham atau 25% saham Ir. Harsono / hak ahli waris di MMP senilai Rp.
160 miliar.
§ Laporan
Polisi Atas Nama Suko Sudarso pada tahun 2020 (dicabut oleh Pelapor karena
Terlapor minta maaf dan batalkan akta yang dipalsukannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar